Dinilai dari Segi Hukum dan Kewarganegaraan, Orang Gila Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan -->

Kategori Berita

Senin, 21 April 2025

Dinilai dari Segi Hukum dan Kewarganegaraan, Orang Gila Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan

Media Koltim @ Karyanya Anak Lokalan
Saturday, 20 April 2019

KONSEL.ONLINE-Orang gila merupakan orang  yang mentalitasnya telah cacat sehingga tingkah lakunya mengalami keanehan, karena itu bagi penderita cacat mental ada hak-haknya untuk dilindungi, mencermati Pasal 42 UU HAM yang berbunyi,  
 “Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah melalui Dinas-dinas terkait tentu memegang peranan penting untuk memecahkan masahlah ini. Pertanyaannya apakah ada tempat representatif untuk menampung orang yang sakit jiwa atau menempatkan mereka diwisma sosial?,  selain itu apakah ada dana cukup dari pemerintah untuk membawa orang gila  berobat di RSJ. Untuk menjawab semua ini sebagai manusia kita harus ingat bahwa  orang  yang sakit jiwa (orang gila)  adalah manusia bukan hewan ternak liar yang lepas dan mereka merupakan anak Bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan.  

Dan lebih detailnya orang gila dikatakan cacat mental.Ini karena berdasarkan  Kamus Besar Bahasa Indonesia   cacat berarti kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna  yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak, sedangkan mental adalah bersangkutan dengan batin dan watak manusia, yang bukan bersifat badan atau tenaga. Kemudian jika kita melihat arti dari “gila”, yaitu sakit ingatan kurang beres ingatannya,  sakit jiwa karena sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal. Ini berarti “gila” dapat berarti cacat mental karena adanya kekurangan pada batin atau jiwanya  yang berhubungan dengan pikiran.

Dari pasal di atas dapat kita ketahui bahwa orang gila yang memiliki gangguan mental/kejiwaan pun dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaan.  Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan, “Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, Pasal 149 UU Kesehatan, Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Walaupun tidak boleh dikurung atau dipasung, akan tetapi bukan berarti keluarga dapat membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas. Karena jika keluarga membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas, keluarga dapat juga dijerat dengan Pasal 491 butir 1 KUHP“Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.”

Oleh karena itu, akan lebih baik jika orang gila tersebut  dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapat perawatan yang semestinya dan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Info : K.O
Penulis : Darson

1711 Viewers
loading...