KONSEL.ONLINE-Orang gila merupakan orang yang
mentalitasnya telah cacat sehingga tingkah lakunya mengalami keanehan, karena
itu bagi penderita cacat mental ada hak-haknya untuk dilindungi, mencermati Pasal 42 UU HAM yang berbunyi,
“Setiap warga negara yang berusia lanjut,
cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang
layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya
diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Pemerintah melalui Dinas-dinas terkait tentu memegang peranan penting untuk
memecahkan masahlah ini. Pertanyaannya apakah ada tempat representatif untuk
menampung orang yang sakit jiwa atau menempatkan mereka diwisma sosial?, selain itu apakah ada dana cukup dari
pemerintah untuk membawa orang gila
berobat di RSJ. Untuk menjawab semua ini sebagai manusia kita harus
ingat bahwa orang yang sakit jiwa (orang gila) adalah manusia bukan hewan ternak liar yang
lepas dan mereka merupakan anak Bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dan
bantuan.
Dan lebih detailnya orang gila dikatakan cacat mental.Ini karena
berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia cacat berarti kekurangan yang
menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna yang terdapat pada badan, benda, batin, atau
akhlak, sedangkan mental adalah bersangkutan dengan batin dan watak manusia,
yang bukan bersifat badan atau tenaga. Kemudian jika kita melihat arti dari
“gila”, yaitu sakit ingatan kurang beres ingatannya, sakit jiwa karena sarafnya terganggu atau
pikirannya tidak normal. Ini berarti “gila” dapat berarti cacat mental karena
adanya kekurangan pada batin atau jiwanya
yang berhubungan dengan pikiran.
Dari pasal di atas dapat kita ketahui bahwa orang gila yang memiliki
gangguan mental/kejiwaan pun dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh
perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaan. Mengenai
hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal
149 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan, “Penderita
gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, Pasal 149 UU Kesehatan, Penderita gangguan
jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau
orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib
mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Walaupun tidak boleh dikurung atau dipasung, akan tetapi bukan berarti
keluarga dapat membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas. Karena
jika keluarga membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas, keluarga
dapat juga dijerat dengan Pasal 491
butir 1 KUHP, “Diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah barang siapa
diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang
lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.”
Oleh karena itu, akan lebih baik jika orang gila tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapat
perawatan yang semestinya dan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Info : K.O
Penulis : Darson
loading...